INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 30 Juni 2021.
Surat edaran ini sesuai dengan kunjungan Presiden Republik RI terkait pelaksanaan Vaksin Covid-19
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengendalian Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA;
Di sampaikan di bawah ini Standarisasi Protokol Kesehatan yang berlaku :