INFODAERAH.COM , LEBAK – Di karenakan kebutuhan jumlah tenaga untuk penanganan Covid-19 semakin meningkat,
Pemerintah Kabupaten Lebak membuka lowongan tenaga kerja kontrak, salah satunya untuk menjadi petugas pemulasara jenazah korban Covid-19.
Pengumuman pembukaan lowongan tersebut di bagikan secara masif melalui poto poster yang dishare di media sosial.
Pemulasara jenazah ini akan mendapatkan kisaran upah selama masa kontrak sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
BACA JUGA;