INFODAERAH.COM, JAKARTA – Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Penetapan itu oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melalui proses sidang isbat sudah digelar pada 10 Juli 2021 lalu. Hari raya Idul Adha ini tahun ke dua diseleggarakan pada saat masa pandemi Covid-19, dan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali serta beberapa daerah.
Dengan demikian, Kemenag mengeluarkan edaran panduan salat Idul Adha dan kurban selama PPKM Darurat. Berikut aturan Salat Idul Adha 2021 pada masa pandemi Covid-19:
Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di mesjid/musala maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota diterapkan PPKM Darurat. Begitu juga dengan Shalat Idul Adha di daerah terkena zona PPKM Darurat, ditiadakan. Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban yakni, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
BACA JUGA :
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
- Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
5. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga.
- Petugas mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap, dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak berkurban Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak berkurban di setiap pintu(jalur masuk) tempat penyembelihan, dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Petugas menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan Setiap petugas melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas, agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi), sebelum bertemu anggota keluarga.
- Penerapan kebersihan alat Melakukan pembersihan, dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (GUN)