INFODAERAH.COM , BANTEN – Eneng Fadliah seorang nenek berusia 76 tahun asal Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak berhasil menang dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Eneng yang di damping oleh Acep Saepudin and Partners selaku kuasa hukumnya berperkara di pengadilan
dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan mantan pejabat Setda Kabupaten Lebak terkait penerbitan sertifikat sebidang tanah di Desa Sajira Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
BACA JUGA;
Acep menceritakan, awalnya perkara ini bermula dari adanya laporan kliennya yang merasa di dzalimi dan di kriminalisasi atas pihak lain (dalam hal ini ahli waris Nji Chusdajah Binti Sarbini) yang membuat sertifikat tepat di atas tanah kliennya.
Lalu selanjutnya kliennya itu secara tiba-tiba di laporkan ke Kepolisian dan dijadikan tersangka oleh Polres Lebak dengan tuduhan penjualan tanah tanpa hak.