Alhamdulillah! Gugatan Nenek 76 Tahun Asal Lebak Dikabulkan MA

Info Daerah - Jumat, 16 Juli 2021 - 20:15 WIB
Alhamdulillah! Gugatan Nenek 76 Tahun Asal Lebak Dikabulkan MA
Alhamdulillah! Gugatan Nenek 76 Tahun Asal Lebak Dikabulkan MA ()
Penulis
|
Editor

Asep juga membeberkan, Dalam putusan mejelis hakim itu kata dia, membatalkan seluruhnya putusan PTUN Jakarta, Nomor 206/B/2020/PT.TUN.JKT, tanggal 1 September 2020 yang membatalkan Putusan PTUN Serang Nomor 5/G/2020/PTUN.SRG, Tanggal 6 Mei 2020.

Mejelis hakim juga meminta kepada BPN Lebak untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00261 di Desa Sajira Mekar,

yang di terbitkan tanggal 23 Juni 2016 dengan Surat Ukur (SU) Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, dengan Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini.

“Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 123 K/TUN/2021 Tertanggal 2 Maret 2021 ini,

telah jelas dan terang benderang serta membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah.

Oleh karenanya kami akan segera meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung ini.

Kami juga akan segera meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan Kapolres Lebak

untuk segera menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka terhadap klien kami

karena Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di jadikan dasar oleh Polres Lebak untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka telah di batalkan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X