INFODAERAH.COM, LEBAK – Kepala DPMD Kabupaten Lebak Babay Imrony mengatakan kasus kepala desa Maja yang dilaporkan oleh tim keuasa hukum Acep Saepudin dan Partners Law Firm ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak sudah diterima dan sudah ditangani oleh bidang sarana dan prasarana (Sarpras).
” Surat sudah kami terima dan sudah kami tangani melalui bidang Sarpras,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Lebak Babay Imrony kepada infodaerah.com, Rabu (28/7/21).
BACA JUGA :Kades Maja Dilaporkan Ke DPMD dan Inspektorat
Sebelumnya diberitakan Dudung Firmansyah, S.H., Pengacara muda asal Citorek Kabupaten Lebak dan Anggota Tim Advokat dari Kantor Acep Saepudin dan Partners Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum Seorang Ibu Rumah Tangga asal Kabupaten Tangerang bernama Uun Binti Sanusi laporkan Kepala Desa Maja berinisial “MT” ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak terkait dugaan Maladministrasi Pemerintahan.
BACA JUGA :Di Duga Palsukan Rekomendasi SKCK, Tiga Balon Kades Citorek Barat Di Laporkan
Laporan Pengaduan tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebak yang diterima bagian resepsionis Dinas PMD pada Rabu, (28/7/2021) dengan melampirkan sejumlah bukti permulaan terkait dengan permasalahan ini.
Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke semua aparat hukum yang ada di Kabupaten Lebak.
BACA JUGA :Info Penting Pilkades Serentak Kabupaten Lebak