Kades Maja Dilaporkan Ke DPMD dan Inspektorat

Info Daerah - Rabu, 28 Juli 2021 - 16:36 WIB
Kades Maja Dilaporkan Ke DPMD dan Inspektorat
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Dudung Firmansyah, S.H., Pengacara muda asal Citorek Kabupaten Lebak dan Anggota Tim Advokat dari Kantor Acep Saepudin dan Partners Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum Seorang Ibu Rumah Tangga asal Kabupaten Tangerang bernama Uun Binti Sanusi laporkan Kepala Desa Maja berinisial “MT” ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak terkait dugaan Maladministrasi Pemerintahan.

Laporan Pengaduan tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebak yang diterima bagian resepsionis Dinas PMD pada Rabu, (28/7/2021) dengan melampirkan sejumlah bukti permulaan terkait dengan permasalahan ini.

Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke semua aparat hukum yang ada di Kabupaten Lebak.

BACA JUGA :Di Duga Palsukan Rekomendasi SKCK, Tiga Balon Kades Citorek Barat Di Laporkan

“Laporan dan Pengaduan ini juga kami sampaikan tembusannya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Kapolda Banten, Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung,”

Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya yaitu Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M., Oni Sutarna, S.H., M.M., Anwar Yogie Susanto, S.H., M.Si., dan Anda, S.H., M.M., memaparkan bahwa Sebelumnya Kuasa Hukum Uun Binti Sanusi telah menyampaikan keberatan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah yang diketahui, diregister dan ditandatangani Kepala Desa Maja “MT” dimana data tanah yang tercantum dalam surat keterangan tersebut terdapat data objek tanah milik Ibu Uun Binti Sanusi yang tidak pernah dijual kepada siapapun baik oleh orangtuanya maupun oleh Ibu Uun sendiri, akan tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.

BACA JUGA :Kuasa Hukum Kedes Citorek Barat Laporkan Kasus Pemalsuan Rekomendasi SKCK Ke Polres Lebak

Sementara itu Suhro, S.H.I, selaku Ketua Bidang Investigasi ASP Law Firm menerangkan tujuan laporan dan pengaduan ini agar Kepala Desa Maja “MT” segera mencabut dan atau membatalkan Surat Keterangan Jual-Beli dan Surat Keterangan Tidak Sengketa yang keduanya di register oleh Kepala Desa Maja dengan Nomor: 591/…/Ds. Mj/IV/2017 pada tanggal 3 April 2017.

“Semua itu agar Klien kami dapat memperoleh kepastian hukum, kebenaran dan keadilan,” tutupnya. (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X