INFODAERAH.COM, BEKASI – Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/961/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Wilayah Kota Bekasi.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,
BACA JUGA;
perlu di lakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut :