Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 28 Juli 2021 - 01:35 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi  ()
Penulis
|
Editor

g. pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga untuk sementara tidak di perbolehkan melakukan operasional/tutup;

h. pelaku usaha bioskop, arena bermain anak/gelanggang mekanik untuk sementara tidak di perbolehkan malakukan operasional/tutup:

i. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di tutup sementara;

j. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

k. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang di fungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

l. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, gelanggang olahraga/pusat kebugaran dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di tutup sementara

n. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,

o. pelaksanaan resepsi pernikahan DI TIADAKAN selama penerapan PPKM Darurat;

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan p. transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1.  menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 


2.  menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api; 


3.  )ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan


4.   untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di kecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

q. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan q. di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker, dan

r. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan di berlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap Wilayah;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Tinggalkan Komentar

Close Ads X