INFODAERAH.COM, BANTEN – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat melakukan penguasaan lahan SDN 1 Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung dengan melakukan pematokan batas lahan yang merupakan aset milik Pemkab Lebak yang sebelumnya telah diklaim dan diserobot oleh seseorang.
Pemasangan plang kepemilikan lahan dan pematokan batas lahan tersebut disaksikan BPN, Kejaksaan, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Satpol PP dan Kepala Desa Setempat, Kamis (29/7).
Plt kepala BPKAD Lebak, Halson Naenggolan mengatakan, penguasaan aset daerah dan pematokan batas lahan ini merupakan keputusan hasil rapat internal antara BPKAD, BPN, Kejaksaan, Inspektorat, Satpol PP dan Dinas Pendidikan yang digelar dua hari laludi Kantor BPKAD.
BACA JUGA :Kadispora Lebak Dituding Serobot Lahan Milik Sekolah
“Iya langkah ini untuk menggambarkan aset milik pemerintah yang sebelumnya telah diklaim, bahkan di serobot oleh pemilik lahan yang ada disebelah sekolah,” kata Halson, kepada wartawan saat ditemui dilokasi.
Dikatakan Halson, patok yang dipasang ini resmi milik pemeirntah, jika nanti ada yang memindahkan atau mencabutnya, Halson memastikan yang bersangkutan akan berurusan dengan hukum.
“Kita tidak melibatkan orang yang mengklaim lahan sekolah ini, jika tidak terima silahkan ajukan keberatan sesuai prosedur atau melaporkannya kita menghadapi, karena kita jelas sudah memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah dan lengkap,” ujarnya.
BACA JUGA :Terkait Tudingan Penyerobotan Lahan Milik Sekolah, BPKAD Lebak Akan Libatkan Kejaksaan
Lanjut Halson, untuk menghindari kasus yang sama, pihaknya akan menginfentarisir semua aset Pemkab mulai lahan, gedung sampai dengan jalan. Nantinya kata Halson, aset yang telah didata akan dilengkapi dokumen kepemilikannya.
“Hal ini untuk menghindari sengketa dengan masyarakat, untuk data asetnya saya kurang tahu persis, silahkan ke kantor, karena ini menyangkut data, kita harus valid menyampaikannya,” paparnya.
Halson mengaku, dia juga telah melakukan somasi terhadap warga yang melakukan penyerobotan lahan SDN 1 Pabuaran.
BACA JUGA :Kades Maja Dilaporkan Ke DPMD dan Inspektorat
“Kami minta agar yang bersangkutan mencabut tiang besi dan membongkar pondasi yang dia bangin, karena pondasi tersebut masuk pada lahan Aset pemkab,” tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Lebak, Wawan Ruswandi menambahkan, masalah sengketa lahan ini sudah selesai dan sudah ditangani pemkab Lebak langsung melalui BPKAD.
“Saya akan instruksikan agar sekolah melakukan pemagaran terhadap batas lahan sekolah ini yang sudah dipatok secara resmi oleh pemerintah,” ucap Wawan.(Sar)