INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Plt. Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto melakukan evaluasi dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap salah satu BUMD yang ada di Kota Bekasi yaitu Perumda Tirta Patriot dengan memberhentikan Dirut Perumda Tirta Patriot Solihat dan menggantikannya dengan Ali Imam Faryadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Tirta Patriot.
Menurutnya keputusan ini di lakukan untuk peningkatan dan pengembangan Perumda Tirta Patriot kedepan agar mendapatkan kinerja yang lebih baik dalam pelayanan masyarakat dan profitable.
Surat keputusan penunjukan Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/KEP.500-Ek/XII/2022 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Patriot.
Baca berita:
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Manfaatkan Akhir Pekan Berbagi Keceriaan
“Terkait penunjukan Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka harus ada yang bertanggungjawab terhadap BUMD dan di tunjuklah Plt Dirut dalam RUPS”. Ujar Tri.