INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan sistem Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi terhitung dari tanggal 1 Februari 2023 demi menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman.
Penetapan Palang Parkir Otomotatis ini tertuang pada Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca berita:
Pelantikan PPS, Pj Bupati Bekasi Minta KPU Antisipasi Potensi Masalah pada Pemilu 2024