INFODAERAH.COM, Lebak– Guna meningkatkan kualitas konvergensi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap program, kegiatan, subkegiatan penanggulangan kemiskinan diperlukan instrumen yang tepat dan aplikatif.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan dan Sosialisasi Pemanfaatan Aplikasi SIRAJA pada Kamis (14/12/2023), bertempat di Aula Bapelitbangda Kabupaten Lebak.
Lebih lanjut Pj. Bupati menyampaikan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem sebesar 0% pada tahun 2024.
Baca Berita :
Pj. Bupati Lebak Cek Lokasi Rencana Pengembangan Agrowisata Lebak
Untuk mencapai target tersebut diperlukan keterpaduan penanggulangan kemiskinan melalui tiga strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.