INFODAERAH.COM, LEBAK — Dalam rangka mewujudkan Satu Data Indonesia sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Lebak mendorong percepatan implementasi sistem e-Walidata dalam SIPD RI.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak melaksanakan Rapat Koordinasi Progres Implementasi e-Walidata SIPD RI secara virtual, yang dihadiri oleh Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Selasa (23/1/2024). Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai Produsen Data.
Baca berita:
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan Terima Audiensi LPAI Provinsi Banten
Pj. Bupati mengharapkan Kabupaten Lebak dapat menjadi daerah yang menerapkan sistem e-Walidata terbaik untuk mendukung Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia sendiri merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat di pertanggungjawabkan serta mudah di akses dan di bagipakaikan.