INFODAERAH.COM, LEBAK ,- Dalam rangka implementasi pelaporan SPT tahunan, jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Jumat (2/2/2024). Kunjungan tersebut diterima langsung Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Gedung Negara Kabupaten Lebak.
Kepala KPP Pratama Pandeglang, Yesti Milza menuturkan maksud kedatangannya untuk bersinergi dengan Pemkab Lebak dalam upaya penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh masyarakat wajib pajak Kabupaten Lebak tepat waktu. Batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT yakni tanggal 31 Maret 2024.
Baca berita:
KPP Pratama Cilegon ‘Ngariung Pajak’ Bersama Pengusaha Media Cilegon
“Kami berharap wajib pajak Kabupaten Lebak bisa menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, dan ASN Lebak bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain. Maka kami berharap kesedian Bapak Pj. Bupati untuk mendorong dan memberikan instruksi kepada ASN dan wajib pajak lainnya agar melaporan SPT Tahunannya,” ucap Yesti.