Perda Tata Ruang Berubah, Kecamatan Gunung Kencana Masuk Kawasan Peternakan

Info Daerah - Senin, 18 Maret 2024 - 20:23 WIB
Perda Tata Ruang Berubah, Kecamatan Gunung Kencana Masuk Kawasan Peternakan
 (Rapat Dengar Pendapat : DPRD beserta Asda l dan kabag hukum Pemkab Lebak saat rapat dengar pendapat di rumah Bamus DPRD setempat.)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lebak dengan Pemerintah setempat yang diwakili Kabag Hukum dan Asda I yang membahas terkait perubahan Perda Tata Ruang yang tidak diketahui DPRD berjalan panas dan cukup alot.

Pantauan di lapangan, RDP yang digelar di ruang Bamus dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar berjalan memanas saat anggota DPRD dari fraksi Nasdem H Yanto mempertanyakan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Ruang yang telah disepakati dan ditandatangi tiba-tiba berubah dan itu diketahui setelah perda Tata Ruang keluar telah ditanda tangani pusat.

“Saya heran kenapa Raperda Tata Ruang yang sudah disepakati bisa berubah dan kini sudah resmi jadi Perda,” kata Yanto, saat RDP, Senin (18/3/2024).

Baca berita : Ketua Pansus RTRW DPRD Lebak : Tidak Ada Tawar Menawar, Ijin Harus Sesuai RTRW

Menurut Yanto, adapun Perda Tata ruang yang berubah yakni tiga kecamatan yakni Rangkasbitung, Maja dan Gunung Kencana yang masuk pada wilayah terlarang peternakan. Namun, satu kecamatan yakni Kecamatan Gunung Kencana masuk pada zona peternakan.

“Bahkan kecamatan Lebak Gedong yang awalnya masuk zona tambang, di Perda Tata ruang yang terbaru malah tidak masuk,” ujarnya.

Lanjut dia, kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan menjadi kebiasaan eksekutif yang merubah draf semaunya saja. Karena, seharusnya apa yang sudah disepakati dan diketuk palu itu yang menjadi Perda.

Baca berita : Anggota Pansus RTRW Minta Tinjau Ulang Pasal 40 Terkait Peternakan

“Kami menuntut pemkab harus tanggung jawab, karena perubahan ini, DPRD khusus ketua pansus dan timnya sama sekali tidak tahu perubahan tersebut,” paparnya.

Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar menyatakan, pemkab harus menjelaskan secara data dan harus menghadirkan beberapa OPD terkait seperti PUPR dan Bapelitbangda terkuat perubahan ini.

“Kami akan memberikan waktu untuk mereka menjelaskan dan Senin depan kita akan kembali RDP ditempat yang sama,” tuturnya.

Baca berita: Tok! Pansus RTRW Hapus Area Perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung

Al Kadri, Asda I Pemkab Lebak mengaku heran kenapa perubahan Perda Tata Rung ini dipermasalahkan setelah disahkan dan sudah menjadi rujukan. Padahal, proses perubahan ini cukup panjang dibahas yang dihadiri juga oleh pusat.

“Kami akan pelajari item per itemnya mana saja yang mereka permasalahkan dan Senin nanti kita akan kembali RDP,” ucapnya.(Sar/Red)

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X