INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Dunia pendidikan di Kota Bekasi tidak henti-hentinya di terpa kabar maraknya aksi pungutan liar (Pungli). Seperti yang menerpa SMAN 5 Kota Bekasi, isu tersebut pun menyeruak.
Saat di konfirmasi, Komite SMAN 5 Kota Bekasi membantah perihal tudingan pungli tersebut.
Di jelaskannya, bahwa Komite SMAN 5 Kota Bekasi dalam menjalankan tugas-tugasnya selalu berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
Untuk Komite Sekolah, antara lain Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah, Pergub Jabar No. 44/2022 yang di ubah dengan Pergub Jabar No. 97/2022 tentang Komite Sekolah pada SMAN, SMKN dan SLBN.
“Jadi, kami tegaskan, bahwa kami bertugas berdasarkan peraturan yang berlaku dan perlu kami sampaikan tidak ada pungutan yang di lakukan oleh Komite SMAN 5 Kota Bekasi,” tegas Komite SMAN 5 Kota Bekasi yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Baca berita : Tingkatkan Skill, SMAN 6 Kota Bekasi Helat IHT
Sambung dia, untuk mendukung peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan di SMAN 5 Kota Bekasi.
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana baik dari orang tua murid maupun pihak ketiga dalam bentuk sumbangan.