INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad akan mempelajari landasan aturan regulasinya seperti apa terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Senin (25/03/24)
Menurutnya, pemerintah Kota Bekasi intinya berkomitmen ingin memberikan THR kepada pegawai TKK.
Karena kata Gani, Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan ini tidak secara langsung disebutkan bahwa TKK Pemkot dapat THR, melainkan TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat THR
“Kami akan mendalami hal tersebut, prinsipnya, sebagai pimpinan daerah saya ingin sekali memberikan THR pada kawan kawan TKK,” ucap Gani
Dirinya juga sudah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk berkordinasi dengan lembaga terkait soal pemberian THR TKK.
“Intinya semua harus aman, pejabat yang memberikan aman juga yang diberikan aman karena ini masalah landasan hukumnya. Dan saya sudah menugaskan BPKAD untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait,” tutupnya. (ADV)