INFODAERAH.COM, BEKASI – Kembali munculnya Dani Ramdan dalam bursa calon Pj Bupati Bekasi memdapat kritikan dari Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (JEKO).
Dewan Pendiri JEKO, yang sering disapa nama Bob, menilai, munculnya kembali nama itu karena Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) “plin plan” dan Gubernur Jabar “labil”
Alasan dan dasar, Bob mengatakan itu karena pada tanggal 25 Maret 2024. Kemendagri membuat dan mengirim surat Nomor 100.2.1.3/1489/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Adapun perihalnya, Usul nama calon Penjabat Bupati yang berakhir pada bulan Mei 2024. Dimana tembusan surat itu ditujakan kepada Presiden, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara dan Seketaris Kabinet.
Lebih lanjut, Dewan Pendiri JEKO itu menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut ada 4 (empat) poin. Sedangkan di poin ke 3 (tiga) sangat jelas ditegaskan bahwa bagi daerah yang Penjabatnya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Adapun bagi daerah yang penjabatnya baru 1 (satu) tahun menjabat dapat mengusulkan dengan orang yang sama / berbeda.
Baca berita : Kemendagri Dibanjiri Karangan Bunga, Minta PJ Bupati Bekasi dari Putra Daerah
“Artinya, jika berpedoman pada poin 3 di surat Kemendagri itu, jelas bahwa seorang Penjabat yang sudah 2 (dua) tahun atau 2 kali menjabat, tidak bisa diusulkan lagi dan harus orang atau nama yang berbeda. Namun kenapa, nama Dani Ramdan itu masuk bursa calon Pj Bupati Bekasi kembali. Dia itu sudah 2 tahun 3 bulan jadi Penjabat Bupati Bekasi. Ada apa ini,” tanya Bob.
Kemudian, setelah ditelisik. Pertanyaan ada apa itu, akhirnya terjawab. Dimana 3 (tiga) hari setelah surat Kemendagri tanggal 25 Maret 2024 itu dikirim, dan kemudian tanggal 28 Maret 2024, Kemendagri membuat dan mengirim surat kembali, dengan nomor 100.2.2.6/1557/SJ. Inti suratnya, seolah menganulir poin 3 (tiga) dengan kalimat kata “bagi daerah yang Penjabat Bupati sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama / berbeda,” kata Dewan Pendiri JEKO.
“terlepas poin 3 (tiga) dan kalimat kata di surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/1557/SJ, tanggal 28 Maret 2024, diduga ada kepentingan oknum tertentu. Oleh sebab itu, kepada pengurus JEKO agar secepatnya membuat laporan kepada instasi terkait. Adapun rujukan dan landasannya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tandas Bob.
Baca berita : Mendagri Jangan Angkat PJ yang Sudah Dua Periode
Lebih lanjut, Bob juga menjelaskan bahwa dalam Undang Undang itu, sangat jelas terkait administrasi pemerintahan atau tata laksana dalam pengambilan keputusan dan / atau tindakan oleh badan dan / atau pejabat pemerintahan. Dimana tujuannya, untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Bagaimana ceritanya, Surat Kemendagri, tanggal 28 Maret 2024 dan kemudian Gubernur Jawa Barat membuat dan mengirim surat ke Kemendagri, dengan perihal Usul Calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, juga tanggal 28 Maret 2024,” tuturnya.
Coba lihat dan perhatikan, surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 dan Surat Gubernur Jawa Barat nomor 2569/OD.03.02/PEMOTDA, tanggal 28 Maret 2024. Dengan perihalnya Usul Calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Dimana dalam lampiran surat Gubernur itu tertulis 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Bekasi yaitu pertama, Dani Ramdan, Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat. Kedua, Asep Sukmana, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat dan ketiga, Teppy Wawan Darmawan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. (Sar/Red)