INFODAERAH.COM, BEKASI – Urbanisasi, atau perpindahan penduduk dari pedesaan ke perkotaan, merupakan fenomena yang kerap terjadi di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Kota Bekasi Bekasi.
Meski tidak ada larangan bagi siapa saja untuk melakukan urbanisasi, setiap individu diharapkan memiliki kemampuan yang memadai untuk mendukung kehidupannya di kota tujuan. Hal ini disampaikan oleh Heri Purnomo, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Bekasi.
“Jika seseorang datang tanpa memiliki kemampuan yang cukup, apa gunanya datang ke Kota Bekasi Bekasi? Namun, kami selalu terbuka. Tidak ada larangan bagi siapa pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk datang ke wilayah lain, khususnya Kota Bekasi,” katanya pada Selasa (16/4/2024).
Heri Purnomo, atau akrab disapa Bung Herpur, mengakui bahwa di tengah kepadatan penduduk Kota Bekasi Bekasi yang mencapai sekitar 2,4 juta, masih banyak yang belum memiliki pekerjaan.
“Setiap tahun pasti terjadi urbanisasi, tetapi harus diatasi dengan seleksi yang ketat. Jangan sampai orang yang datang ke Kota Bekasi Bekasi malah menjadi pengemis dan terlantar,” tegasnya.
Menanggapi fenomena ini, Heri Purnomo berharap pemerintah, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), untuk melakukan seleksi ketat dan deteksi dini terhadap masyarakat yang melakukan urbanisasi.
“Dinas terkait perlu melakukan antisipasi terhadap pendatang. Ini juga memerlukan peran serta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mendeteksi secara dini,” pungkas Herpur. (Advetorial)