INFODAERAH.COM, BEKASI – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara, meminta Menteri Dalam Negeri konsisten membatasi masa jabatan Pejabat Gubernur dan bupati maksimal hanya 2 periode.
Dikatakan Igor, masa jabatan PJ gubernur dan bupati tidak boleh lebih dari 2 tahun. Jadi jika ada yang sudah menjabat 2 periode, sebaiknya pejabat yang bersangkutan jangan ditugaskan pada posisi yang sama.
” Harus konsisten dan tegas dengan aturan yang ada, masa jabatan PJ tidak boleh lebih dari 2 tahun. Dengan kata lain, kalau sudah 2 periode sebaiknya pejabat tersebut tidak ditaruh lagi di posisi yang sama,” kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara. Rabu (17/4/24).
Baca berita : Kemendagri Dibanjiri Karangan Bunga, Minta PJ Bupati Bekasi dari Putra Daerah
Jelas Igor, masa jabatan PJ paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang. Artinya bisa saja masa jabatannya hanya satu bulan, dua bulan atau tiga bulan dan paling lama satu tahun. Penggantian yang dilakukan terhadap PJ tersebut berikut pengusulan nama penggantinya berkaitan dari hasil evaluasi Mendagri.
Oleh karena itu kata Igor, Kemendagri selayaknya melihat rekam jejak siapapun yang akan dijadikan PJ di suatu daerah, termasuk pelibatan partisipasi masyarakat dan harus tertib administrasi.
“Masalah PJ menjadi krusial karena bulan November 2024 nanti akan dilaksanakan pilkada serentak di 541 daerah, ” imbuhnya.
Baca berita : Mendagri Jangan Angkat PJ yang Sudah Dua Periode
Kembali munculnya Dani Ramdan dalam bursa calon Pj Bupati Bekasi mendapat kritikan dari Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (JEKO).