Bea Cukai Cikarang Musnahkan Ratusan Barang Tanpa Ijin Impor

Info Daerah - Kamis, 30 Mei 2024 - 14:43 WIB
Bea Cukai Cikarang Musnahkan Ratusan Barang Tanpa Ijin Impor
Bea Cukai Cikarang Musnahkan Ratusan Barang Tanpa Ijin Impor (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KAB.BEKASI – Bea Cukai Cikarang melakukan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, pada Kamis (30/5/2024).

Kegiatan pemusnahan barang kena cukai tersebut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto bersama Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Benniyahdi dan Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Baca berita: Diduga Lecehkan Wartawati, Okum Komisi III DPRD Dilaporkan

“Ya, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak 4.417.864 batang rokok illegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp2,9 miliar,” terangnya.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X