INFODAERAH.COM, LEBAK – Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilarang gadaikan SK pengangkatan untuk berhutang ke bank.
Hal itu ditegaskan melalui instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 6647/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada 13 September 2024 lalu.
Alasan larangan ini, karena mengingat maraknya anggota DPRD yang menggunakan SK pengangkatan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang di bank.
Baca berita : Fraksi Gerindra Dukung Juwita Jadi Ketua DPRD ?
Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun kepada awak media menjelaskan tentang larangan itu dan mengaku, dirinya bersama Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto telah menandatangani surat instruksi tersebut.
Menurut Komarudin, tidak mencerminkan kepatutan jika seorang anggota DPRD berhutang dengan menggadaikan SKnya. Mestinya mereka menjadi contoh yang baik tanpa harus berhutang.
Dia menyebut, arahan DPP itu berlaku untuk semua anggota DPRD terpilih dari PDIP di seluruh daerah, termasuk juga anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca berita : IMM Minta Semua Elemen Berpikir Jernih Terkait Kontestasi Calon Ketua DPRD
Selain melarang menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, DPP PDIP juga meminta wakil rakyatnya yang telah terlanjur menggadaikan SK supaya segera melunasi pinjaman.
“Jadi dalam kepentingan apapun, anggota DPRD dari PDIP dilarang keras menggadaikan SK pengangkatannya,” tegasnya.
Kata dia, PDIP sekarang merupakan partai yang terbuka. Dan menyangkut dengan instruksi tersebut, DPP akan memantaunya melalui struktur partai di tingkat daerah.
Baca berita : Juwita Wulandari Lengkap Syarat Jadi Ketua DPRD. Salahnya Apa ?
Kata dia, partai akan memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD PDIP yang mengabaikan instruksi tersebut.
“Pasti ada sanksi organisasi. Sanksinya itu tergantung dari masalahnya. Tapi sanksi tertinggi di partai itu adalah pemecatan,” tegas Komarudin.
Awak media berusaha mendapatkan tanggapan dan pelaksanaan intruksi dari anggota DPRD Lebak fraksi PDIP. (Sar/Red)