INFODAERAH.COM, LEBAK – Jumlah perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Rangkasbitung periode Januari – September 2024 mencapai 1.015 perkara.
Dari 1.015 perkara itu, 840 gugatannya diajukan oleh istri. Sedangkan penyebab gugatan 840 perkara itu kebanyakan diakibatkan suami yang kecanduan judi online.
Sedangkan perkara yang diajukan suami hanya 165 perkara.
“Kebanyakan perceraian disebabkan oleh Judi Online, sekitar 6,52% perkara,”kata Hakim Pengadilan Agama, Gushairi saat , kepada awak media., pekan lalu.
Gushairi mengungkapkan faktor lain banyaknya gugatan cerai karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan.
“Ada juga perselingkuhan tapi memang banyaknya perkara perceraian diajukan oleh seorang istri karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yg disebabkan salah satunya suaminya judi online,”ungkapnya.
Hakim PA Rangkasbitung, Gushairi mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online dan mengajak pemerintah serta tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan. (Sar/Red)