INFODAERAH.COM, BANTEN – Anggota DPRD Provinsi Banten Ubaedillah gelar sosialisasi pembentukan peraturan daerah (Sosper)di Kecamatan Cibadak. Selasa(25/3/25)
Ubaedillah mengatakan Sosialisasi pembentukan Perda ini bagian dari tugas dan fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
” Masyarakat juga perlu tau ada berapa jumlah anggota DPRD Provinsi Banten dan berapa perwakilan dari Kabupaten Lebak,” kata Politisi PDI-P Kang Ubed.
Lebih lanjut kang Ubed mengatakan sosialisasi rancangan pembentukan peraturan daerah penting juga disampaikan agar masyarakat memahaminya.
Kang Ubed mencontohkan seperti Perda Perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pelaku UMKM dan koperasi. Ada cantolan hukum ada di undang-undang, jadi semua daerah tidak sama.
” Jadi kalau undang-undang untuk secara nasional sedangkan Perda hanya untuk didaerah, jadi itu bedanya,” ucap Kang Ubay.
Lanjut kang Ubed, seperti di wilayah provinsi Banten yang dikenal sebagai kota sejuta kiyai. Karena diundang-undangkan ada tentang pesantren maka turunannya didaerah membuat Perda pesantren.
” Jadi banyak Perda yang harus diketahui oleh masyarakat seperti Perda pesantren, Perda UMKM ada Koperasi pesantren dan perda taman hutan raya,” pungkasnya. (Sar/Red)