INFODAERAH.COM, JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) pada Kamis 30 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saksi yang menjalani pemeriksaan berinisial ZH selaku Risk Analys Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2012.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, jumat (31/10/2025).
Baca Juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Sebelumnya, Penyidik menemukan indikasi kerugian negara dari fasilitas kredit yang belum dilunasi mencapai Rp3,58 triliun per Oktober 2024. Kredit tersebut bersumber dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sindikasi BRI, BNI, dan LPEI, ditambah sekitar 20 bank swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus yang kala itu dijabat Abdul Qohar menjelaskan tim penyidik awalnya mencurigai adanya keganjilan dalam laporan keuangan PT Sritex yang melaporkan kerugian senilai USD 1,08 miliar atau Rp15,65 triliun pada tahun 2021.
Padahal setahun sebelumnya, Sritex dalam laporannya menyampaikan perusahana meraup keuntungan sampai USD 85,32 juta atau Rp1,24 triliun.
“Jadi ini ada keganjilan dalam 1 tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” ungkap Abdul Qohar.
Baca juga : Kejari Kota Bekasi dan Kadisdik Tinjau Program MBG di Sekolah
Penyidik menduga dana kredit yang diterima Sritex tidak digunakan sesuai peruntukan awal sebagai tujuan awal. Dana tersebut dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. (Red)