Dinas ESDM Banten: Selain Lima Penambang Pemegang Izin, Dugaan Tambang Ilegal Sebabkan Sawah Terendam

Info Daerah - Rabu, 7 April 2021 - 20:33 WIB
Dinas ESDM Banten: Selain Lima Penambang Pemegang Izin, Dugaan Tambang Ilegal Sebabkan Sawah Terendam
 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Menanggapi kabar limbah penambangan pasir di wilayah Cimarga. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Banten Harry Nurdiansyah menerangkan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) seharusnya melakukan pengelolaan lingkungan. Rabu (7/4/21)

Harry menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kelima perusahaan tambang tersebut. Ia menduga terdapat penambangan ilegal yang berkontribusi terhadap pencemaran.

“Selain kelima perususahaan tambang yang sudah memiliki IUP OP masalahnya juga terdapat penambangan yg diduga ilegal yang ikut berkontribusi terhadap pencemaran tersebut,” Ujarnya.

BACA JUGA :

Lima Tambang Pasir di Cimarga Terancam Ditutup

Tetap Langgar Peraturan, Dewan Akan Tutup Lima Tambang Pasir di Cimarga

Tiga Poin yang Disepakati Belum Dilakukan, Siap-siap Lima Tambang Pasir di Cimarga Akan Dicabut Izinya

Puluhan Hektar Sawah Tidak Bisa Digarap, Petani Minta Pemkab Lebak Memikirkan Nasibnya

Selain itu pihaknya juga sedang mengkaji dampak dari penambangan ilegal yang menyebabkan sawah terendam limbah tambang galian pasir.

Sebelumnya diberitakan banyaknya penambang pasir di wilayah Cimarga. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengakibatkan puluhan Hektar Sawah milik warga tidak bisa digarap karena terdampak limbah tambang galian pasir.

Seorang Petani bernama, H. Evi mengatakan bahwa sawahnya seluas 2 hektar tidak dapat digarap lagi akibat limbah yang dihasilkan penambangan pasir.

“(Sawah) Tidak bisa digarap lagi karena habis sama limbah. Ditanami juga gak bisa, padahal dulu bisa ditanami kacang, sekarang gak bisa,” ungkapnya. Jum’at (2/4/21)

H. Evi juga menuturkan terhitung sudah enam tahun dimualainya masa penambangan, pihaknya hanya mendapat kompensasai sebesar 500 ribu.

“sebenernya (kompensasi) itu tidak memadai, karena penghasilan dari sawah itu 70 karung setiap panen,” terang H. Evi.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X