INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan menara Telekomunikasi BTS PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo),
yang berlokasi di Taman Narogong berlokasi di Jalan Lingkungan RT 005/004 Bojong Rawalumbu, Rawalumbu.
Untuk di ketahui pada sebelumnya menara telekomunikasi BTS milik PT. Protelindo di segel oleh Pemerintah Kota Bekasi,
karena tidak mengantongi izin.
BACA JUGA;
Distaru Tindak Tegas Bangunan Tidak Miliki Izin
Sesuai dengan peraturan daerah perusahaan itu telah melanggar Perda Kota Bekasi No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Izin Pemanfaatan Ruang dan Perda Kota Bekasi No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pada Jumat kemarin (1 Oktober 2021), Dinas Tata Ruang bersama Instansi terkait dan perwakilan PT. Protelindo melakukan pertemuan,