Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kadus Judi Remi, Sebanyak 6 Orang Diamankan

Info Daerah - Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:21 WIB
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kadus Judi Remi, Sebanyak 6 Orang Diamankan
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Institusi Polri sedang dalam guncangan terkait dengan kasus yang mendera salah satu anggota.

Bahwa muncul dikalangan publik terkait dengan konsorsium 303 yaitu judi.

BACA JUGA;

TKK Kota Bekasi, Nasibmu Kini

Menepis itu semua, jajaran Polri gencar menggelar operasi perjudian.

Seluruh wilayah Polda, meneruskan itu dengan langkah pengungkapan perjudian baik judi online maupun judi konvensional.

Seperti yang baru ini dilakukan oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang mengungkap kasus judi di wilayahnya.

Sebanyak 6 orang diamankan jajaran Polsek Bekasi Utara, di Pasar Harapan Jaya Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi utara kota Bekasi pada Rabu (25/08/22).

“Pada saat anggota opsnal sedang abservasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pasar harapan jaya ada warga sering melakukan praktek perjudian selanjutnya anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang,” ungkap kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing kepada media.

Para pelaku judi itu kemudian diaman ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan.

Selain itu barang bukti berupa kartu Remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan juga disita polisi.

Jika terbukti melakukan praktek perjudian, ke 6 orang itu terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Dalam pasal tersebut adalah dasar larangan perjudian menurut hukum pidana dengan, bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian,

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X