INFODAERAH.COM, LEBAK – Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Rusito, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti kegiatan perjalanan dinas Inspektorat Lebak ke Kampung Sampireun, Garut. Menurut Rusito, temuan tersebut bukanlah perkara baru dan sudah ditindaklanjuti sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbit. Senin (23/6/25)
“Saya pastikan bahwa temuan BPK terkait kegiatan kami sudah kami tindaklanjuti sebelum LHP terbit. Kami transparan dan kooperatif dalam proses pemeriksaan,” ujar Rusito.
Rusito juga mengungkapkan bahwa temuan serupa juga ditemukan pada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Lebak. Namun, Inspektorat telah menyelesaikan tindak lanjut temuan tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang temuan BPK dan tindak lanjut yang telah dilakukan Inspektorat, Rusito mengundang mereka untuk mengunjungi kantor Inspektorat dan bertemu dengan dirinya atau Sekretaris Inspektorat, Zaenal.
“Kami terbuka untuk memberikan informasi dan klarifikasi terkait temuan BPK. Silakan datang ke kantor kami dan temui Pak Zaenal atau saya langsung,” tutup Rusito.
Baca berita: Inspektorat Lebak Tersandung Kasus Penyimpangan Anggaran, PP Imala Desak Kejati dan Kejari Usut Tuntas
Sementara itu Zaenal Mutaqin, Kasubag Analisis dan Evaluasi Pelaporan (Anep) Inspektorat Kabupaten Lebak, memberikan klarifikasi terkait temuan BPK yang menyoroti kegiatan perjalanan dinas enam OPD, termasuk Inspektorat Lebak.
Menurut Zaenal, temuan BPK terkait paket meeting di enam OPD, termasuk Inspektorat Lebak, menunjukkan bahwa terdapat biaya transportasi dan paket meeting yang tidak digunakan seluruhnya. Namun, Zaenal menegaskan bahwa semua biaya yang tidak digunakan telah dikembalikan ke kas negara.
“BPK memberikan tiga rekomendasi untuk enam OPD, yaitu meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa berupa perjalanan dinas, memerintahkan PPTK dan bendahara pengeluaran untuk mempedomani standar satuan harga, dan memerintahkan pelaksana perjalanan dinas untuk mematuhi ketentuan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas,” ujar Zaenal.
Zaenal juga menjelaskan bahwa temuan BPK yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hanya menyebutkan tiga OPD, yaitu Inspektorat, Sekretariat DPRD, dan Dinas Pendidikan. Namun, Zaenal menegaskan bahwa rekomendasi BPK berlaku untuk keenam OPD yang terkait.
“Tidak ada kerugian negara dalam temuan ini, karena semua biaya yang tidak digunakan telah dikembalikan ke kas negara,” tambah Zaenal.(Sar/Red)