INFODAERAH.COM, SULAWESI SELATAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan kakak beradik di Kabupaten Jeneponto. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keadilan restoratif setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara pada Rabu (22/4/2026). Ia didampingi Wakajati Prihatin dan Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro. Jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto mengikuti ekspose secara virtual.
Baca juga : BPA Kejaksaan Lelang 400 Aset di BPA Fair 2026, Nilai Tembus Rp100 Miliar
Perkara ini berawal dari konflik keluarga saat prosesi melayat di rumah duka ayah korban dan tersangka di Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada 11 Januari 2026.
Korban berinisial S.B.P. datang melayat, tetapi terlibat cekcok dengan istri tersangka. Tersangka N.P.B.P. kemudian ikut dalam pertikaian dan memukul korban di bagian pipi dan kepala. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di pipi kanan.
Jaksa menilai perkara ini memenuhi syarat penghentian penuntutan. Ancaman pidana berada di bawah lima tahun, tersangka bukan residivis, dan kedua pihak memiliki hubungan keluarga dekat. Selain itu, korban dan tersangka telah sepakat berdamai serta memulihkan hubungan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan melalui restorative justice.
“Saya menyetujui penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat. Mekanisme ini diharapkan dapat memulihkan hubungan keluarga,” ujar Didik.
Ia juga menginstruksikan Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera mengajukan penetapan ke pengadilan serta menuntaskan administrasi pembebasan tersangka.
Didik menegaskan seluruh proses harus berjalan transparan. Ia melarang keras praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. (Red)