Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka

      Info Daerah - 17 Oktober 2026
      Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka
      Kejagung menetapkan Direktur PT TPL berinisial AL sebagai tersangka /Doc Fhoto Kapuspen Kejaksaan Agung

      INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT TPL berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing. Perkara ini berkaitan dengan transaksi perusahaan pada periode 2008–2025.

      Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan AL sebagai tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026.

      Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersebut dalam keterangan tertulis pada Jumat, 16 Oktober 2026.

      “Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026,” ujar Anang.

      Penyidik menetapkan AL sebagai tersangka setelah memeriksa 116 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dengan persetujuan pengadilan.

      Selain itu, penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli industri selulosa dan pulp.

      Penyidik Temukan Dugaan Manipulasi Transaksi

      Anang menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memanggil AL untuk menjalani pemeriksaan. Namun, AL tidak memenuhi panggilan tersebut.

      Penyidik kemudian menangkap AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

      Berdasarkan hasil penyidikan, PT IIU berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi PT TPL Tbk melalui Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001.

      PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta kehutanan.

      Dalam kegiatan usahanya, PT TPL menjual produk pulp untuk ekspor kepada perusahaan afiliasi DP MMI Ltd. Perusahaan tersebut juga menjual produk secara lokal kepada pabrik APR.

      Penyidik menduga AL melakukan under invoicing dalam transaksi penjualan lokal. AL diduga mengubah atau memanipulasi kode HS produk.

      Menurut penyidik, karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut menunjukkan bahwa produk itu seharusnya masuk kategori Dissolving Pulp. Namun, kode produknya diduga berubah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

      Akibat perubahan tersebut, penyidik menduga AL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

      Dugaan Suap Pemeriksa Pajak dan Kerugian Negara

      Anang menjelaskan, PT TPL wajib menyampaikan dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB).

      Dokumen tersebut menjadi dasar pemeriksaan kewajaran transaksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

      Namun, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang oleh AL kepada pemeriksa pajak atau fiskus. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar pemeriksa tidak melakukan pengawasan sesuai ketentuan.

      Penyidik menduga pemeriksa pajak tidak menggunakan program audit yang telah disusun saat menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

      Selain itu, pemeriksa pajak diduga tidak membandingkan harga dalam dokumen TP Doc dan SPT PT TPL. Pemeriksa juga diduga tidak mengecek kewajaran harga untuk memastikan kebenaran laporan perusahaan.

      Penyidik memperkirakan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

      Di sisi lain, Kejagung menyatakan telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara. Sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.

      AL Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan 20 Hari

      Kejagung menyangkakan AL dengan pasal primair dan subsidair dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

      Pada sangkaan primair, penyidik menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sangkaan itu juga juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

      Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga mengaitkannya dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

      Setelah menangkap AL, penyidik menahannya selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.

      Kejagung menempatkan AL di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan tersebut.

      (Red)

      Tinggalkan Komentar