Selain itu, berdasarkan SKB empat menteri tersebut, orang tua juga memiliki kewenangan untuk tidak mengirim anak ke sekolahnya apabila masih ragu-ragu. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Namun, pembelajaran tatap muka tersebut diperbolehkan sehingga tidak diwajibkan. Dalam SKB empat menteri, kewenangan diserahkan kepada pemda, sekolah, dan orangtua dan menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.
“Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua,” ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Baca juga :
Adapun SKB empat menteri dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. SKB tersebut merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. (*)
