Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan tersangka pelaku begal sepeda yang meresahkan masyarakat. Para begal yang tertangkap itu diringkus dengan menewaskan Andika Putra Prananda dan mengambil motor scoopy milik pribadinya, kini pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (GUN)
