Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 35 personil, Dishub kota Bekasi 7 personil, Babinsa kec. Jati Asih 5 personil, Polsek jati asih 4 personil, Staff kecamatan jati asih 3 personil, Staff Kelurahan jati asih 1 personil.
Sejumlah pelanggar masih kerap ditemukan mayoritas warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berjalan kaki, berkendara maupun penumpang mobil yang melebihi kapasitas di berhentikan lalu didata oleh petugas, total 43 orang pelanggar terjaring dalam operasi.
Dalam hal ini para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu,atau mengucapkan teks Pancasila.
Selain itu, Tim Gabungan juga melakukan himbauan kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19;
Jika kedepannya nanti, para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi administratif berupa denda,” tutup Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu. (Hms/Rizky)