Sekarang tercatat 1.224 pengusaha media siber bergabung, termasuk para start-up yang mengembangkan usaha pers.
Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, 29 Mei 2020. Dengan ketetapan tersebut maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.
Menurut Dewan Pers, dengan anggota melebihi 1000 perusahaan media, menjadikan SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia, bahkan Asia Tenggara.
Bahkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menobatkan SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia.
Untuk itu, pada Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI 26 – 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja. Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.