Kemudian Kompol Bambang melanjutkan “Yang keempat Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kebakaran, TKP Indomart Cikareo Jl. Raya Cileles – Gunung Kencana Ds. Cikareo Kec. Cileles yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. NG selalu Kepala Toko Indomart., Yang kelima Tindak Pidana Pencurian R2 TKP Kp. Polotot Desa Malingping Kec. Malingping dengan tersangka Sdr.IM.
“Yang keenam Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur TKP ko. Ciparay Rt. 005 Rw 002 Ds. Senang hati Kec. Malingping dengan Tersangka Sdr. YN, Yang ketujuh Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN dengan TKP Desa Cihara Kecamatan Cihara dengan mengamankan tiga tersangka Sdr. KM,DB,DR.” Jelas Kompol Bambang
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono,SIK menjelaskan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan menimbulkan kebakaran dengan TKP indomart Cikareo Kec. Cileles Kab. Lebak”
“Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kebakaran di Indomaret Cikareo, setelah kita cek ternyata telah terjadi tindak pidana pencurian