Selain itu Kalan BPK RI Perwakilan Prov. Banten Arman Syifa menyampaikan LKPD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan perihal pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah. Arman menjelaskan pemeriksaan terinci akan dilaksanakan selama 30 hari kalender.
“Didalam pemeriksaan selama tiga puluh hari ini kami harapkan apa yang sudah terjalin, komunikasi yang sudah terjalin dengan baik ini dipertahankan bahkan ditingkatkan” Ucap Arman.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan LKPD TA 2020 Unaudited oleh Bupati Lebak dan Kalan BPK RI Perwakilan Prov. Banten.
