“masa depan Masyarakat Cirinten lah yang nantinya akan menjadi korban atas pencemaran perternakan. Perampasan tanah, pencemaran air, polusi udara dan bau yang menyengat dari limbah peternakan, akan dirasakan oleh masyarakat, hal itu tidak bisa kita biarkan begitu saja,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap kepada pemerintah terkait, untuk mengkaji ulang Raperda RTRW ini.
“KMC meminta kepada DPRD Kabupaten Lebak, agar mengkaji ulang Kecamatan Cirinten menjadi kawasan perternakan” tutupnya.
Diketahui, Keluarga Mahasiswa Cirinten (KMC) dalam hal ini menolak Kecamatan Cirinten menjadi perternakan.