INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi bersama PPID Pembantu pada Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota Bekasi,
melaksanakan rapat koordinasi bersama Kepala Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Pendidikan SMP Se-Kota Bekasi dan Kepala UPP Kecamatan Se-Kota Bekasi yang beragendakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi PPID di lingkup Satuan Pendidikan,
khususnya di lingkup SMP Negeri pada Kamis, 30 September 2021 bertempat di Aula SMP Negeri 2 Kota Bekasi
Sosialisasi tersebut di isi materi yang di paparkan oleh Sajekti Rubiyah selaku Kepala Bagian Humas Kota Bekasi dan Kepala Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal,
Diah Setiyawati dan Tim PPID Utama, serta didampingi oleh Sekretaris DISDIK, Krisman Irwandi.
Materi yang di sampaikan adalah pengertian, konsep, dan teori terkait Keterbukaan Informasi yang di atur dalam,
BACA JUGA;
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta tentang tata kelola PPID yang nantinya akan di terapkan di lingkungan SMP Negeri se-Kota Bekasi sebagai Sub-PPID Pembantu dari Dinas Pendidikan.
Sajekti Rubiyah menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa prinsip dasar keterbukaan informasi adalah sebagai Badan Publik wajib memenuhi permohonan dan kebutuhan informasi,
berdasarkan klasifikasi informasi yang di atur dalam UU KIP, yakni Informasi Berkala,