Informasi Setiap Saat dan Informasi Serta Merta.
“Ada Informasi Berkala yang informasinya telah di kuasai dan di dokumentasikan oleh Satuan Pendidikan yang di umumkan secara rutin seperti dasar-dasar hukum kebijakan program Pemerintahan seperti Kepwal,
Perwal, Surat Edaran, lalu profil/struktur organisasi Satuan Pendidikan, ringkasan laporan keuangan, informasi barang dan jasa,
serta kegiatan-kegiatan harian Satuan Pendidikan.
Kedua ada Informasi Setiap Saat yang informasinya sama-sama telah di kuasai Satuan Pendidikan dan sudah di nyatakan terbuka,
seperti data perbendaharaan atau inventaris barang dan informasi/dokumen terkait penyelenggaraan Satuan Pendidikan.
Terakhir ada Informasi Serta Merta berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bila tidak di umumkan tidak berdampak kepada masyarakat.” Ujarnya.
Diah Setiyawati, selaku Kasubbag Hubungan Dokumentasi Internal yang memilki tugas dan fungsi,
sebagai Koordinator Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) pada PPID Utama menambahkan bahwa selain wajib menyediakan informasi,
berdasarkan klasifikasinya, pengelola PPID juga wajib memenuhi permohonan informasi baik dari perorangan, kelompok, dan lembaga,
dengan perlu menyerahkan identitas lengkap serta menyampaikan maksud dan tujuan kebutuhan permohonan informasinya,
serta sebagai pengelola PPID musti secara aktif berbagi atau menyebarluaskan informasi di platform-platform online,
agar warga dapat mengaksesnya dengan mudah dan di mana saja.