“Dalam memohon informasi, baik itu perorangan, kelompok, atau lembaga, wajib menyerahkan identitas lengkap,
serta menyampaikan maksud dan tujuannya secara tertulis kepada pengelola PPID yang wajib dijawab dalam kurun waktu 10 hari kerja,
dan bisa di tambah 7 hari masa perpanjangan.
Serta berlaku ketentuan-ketentuan lain jika pemohon tidak puas,
maka pemohon wajib menyampaikan keberatan kepada atasan PPID yakni Kepala Dinas Pendidikan,
yang dapat di jawab dalam kurun waktu 30 hari.
Di tambah lagi dengan secara aktif berbagi informasi di website dan media sosial,
berdasarkan klasifikasi informasi berkala dan serta merta,
agar warga dapat mengaksesnya dengan mudah.” Tambah Diah.
Sekretaris Disdik, Krisman Irwandi selaku PPID Pembantu DISDIK menjelaskan bahwa tugas dan
fungsi PPID nantinya harus di terapkan di masing-masing sekolah,
dengan membentuk struktur organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Pendidikan pada Sekolah.
“Akan di tunjuk Koordinator PID SP, yakni Wakil Kepala Sekolah di setiap sekolah yang tugas dan fungsinya nanti untuk memenuhi hal-hal yang menjadi klasifikasi dan kriteria keterbukaan informasi,
serta wajib juga memenuhi permohonan informasi dari para pemohon dengan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku,.
dengan tujuannya tidak lain adalah untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagai kunci komunikasi yang baik antar stakeholder.” Tutup Krisman.
(Rizki/PPID)