serta pembahasan mengenai perizinan dan permohonan pihak perusahaan untuk membuka segel.
Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,
Tarmuji mengatakan terkait BTS milik PT Protelindo sudah mengurus izin yang sebelumnya kami pemkot telah melakukan tindakan tegas dengan penyegelan.
“ Sudah mengurus izinnya, sudah di rapatkan tadi dengan instansi terkait dan pihak yang melakukan permohonan membuka segel. Sudah terbit izinnya IMB bernomor 503/ 0573 / I-B/ DPMPTSP.
PPBANG dan retribusi juga sudah di penuhi.
Mereka datang yang sebelumnya membuat surat permohonan membuka segel karena telah mengurusnya pasca penyegelan,” jelas Tarmuji
Karena masalah telah selesai, izin dan retribusi telah di tempuh maka pihaknya segera membuka segel.
“ Telah selesai masalahnya, izin sudah ada maka kami pemerintah memberikan kepastian hukum dengan membuka segel tersebut,
ini bukti komitmen kami,” kata Tarmuji
Tarmuji menjelaskan pemerintah Kota Bekasi sangat mendukung masuknya investor yang bersama-sama ingin memajukan Kota Bekasi tentunya dengan mematuhi peraturan.