Gugatan Pilkades Darmasari Hari Ini Disidangkan PTUN Banten

Info Daerah - Selasa, 5 Oktober 2021 - 17:00 WIB
Gugatan Pilkades Darmasari Hari Ini Disidangkan PTUN Banten
Gugatan Pilkades Darmasari Hari Ini Disidangkan PTUN Banten ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Lebak yang juga menjabat Asda l, Al Kadri mengaku hari ini (Kemarin-red),

akan menghadiri sidang gugatan Pilkades Desa Darmasari, Kecamatan Bayah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten.

Menurut Al Kadri, sidang gugatan ini karena ada salahsatu calon yang gagal lolos seleksi administrasi.

Sehingga, panitia Pilkades desa setempat menggugurkan atau tidak mengakomodir Calon kades tersebut.

“Calon kades yang gugur tersebut tidak menerima atas keputusan panitia Pilkades,

sehingga dia dengan memakai jasa pengacara melakukan somasi kepada kita,

dan akhirnya menggugat ke PTUN,” kata Al Kadri, saat di temui di Setda Lebak, Selasa (5/10/2021).

Lanjut Al Kadri, selain diri nya, gugatan ini tentu akan menghadirkan panitia Pilkades Darmasari.

Karena, mereka lah yang di gugat dan tahu proses dari awal. Dirinya kata Al Kadri,

hanya mendampingi dan memberikan dukungan.

Karena, bagaimanapun panitia Pilkades tingkat desa merupakan kepanjang tanganan panitia kabupaten.

“Kita akan ikuti sidang gugatan ini, karena kita sebagai panitia sudah berupaya melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Deni Martunus pendamping Juhani calon Kepala Desa Darmasari yang pencalonannya di gugurkan panitia Pilkades

mengatakan, dia bersama klainnya mengambil langkah hukum ini, karena somasi yang di layangkan kepada panitia Pilkades tidak di gubris.

Dikatakan Deni, adapun pihak-pihak yang di gugat diantaranya Panitia Pilkades Darmasari,

Panitia Pilkades Kecamatan, Panitia Pilkadesa kabupaten, DPMD dan pemerintah daerah.

Namun, setelah gugatan masuk yang di gugat mengerucut menjadi satu yakni hanya Panitia Pilkades Desa Darmasari.

“Kenapa klainnya menggugat sampai ke PTUN, karena bila mengacu pada perbup semua calon yakni empat calon tidak menyerahkan surat pembekalan,

karena surat pembekalan waktu itu semuanya belum menerima, jadi jika mau di gugurkan semua calon harus di gugurkan.

Untuk itu, Kami merasa di perlakukan tidak adil oleh panitia, makanya kami klainnya mengambil langkah hukum,” papar Deni.

(Syarif)

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X