INFODAERAH.COM, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menetapkan Mantan PPK pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Dody menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat grader (Bulldozer) di APBD Tahun 2019 sebesar Rp8,4 miliar.
Selain menetapkan Dody, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan dua orang pejabat Stuktural Dinas Perdangan Kabupaten Bekasi tahun 2017,
Mulyadi dan Eman Suherman sebagai tersangka dugaan Korupsi.
Mulyadi dan Eman Suherman di tetapkan tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017.
Usai di tetapkan ketiga tersangka langsung ditahan Polres Metro Bekasi.
“Pada hari ini, Rabu 27 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan penegakan hukum sebagai bagian penangan korupsi yang kami tangani yang mana telah sampai pada tahap penyelidikan.
Ada dua Perkara yang kami lakukan penahanan,” kata Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Barkah Dwi Hatmoko SH MH di dampingi,
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo SH, Rabu (27/10/21).
Pertama, Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.