INFODAERAH.COM, SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten gelar rapat kerja teknis (Rakernis) terkait implementasi penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor) di daerah hukum Polda Banten yang di laksanakan di Aula Banten Ball Room Hotel Le Dian Kota Serang, Jumat 21 Oktober 2022.
Kegiatan di hadiri Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, Wadir Lantas AKBP Alfaris Pattiwael, Kepala Hukum 064/MY Mayor Chk Rinaldo, Kaur Penrem Korem 064/MY Letda Laode, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, Humas Jasa Raharja Cabang Serang Romy Agus Wijaya, Akademisi Fakar Hukum Daniel, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten Rian Nopandra, Pejabat Utama Ditlantas serta di ikuti para Kasat Lantas Polres jajaran.
Dalam kesempatan tersebut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa, “Di laksanakannya kegiatan guna meningkatkan pelayanan publik yang persisi dalam rangka mewujudkan Keamanan keselamatan ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas (lantas) di daerah hukum Polda Banten,” kata Budi.
Baca berita:
Sat Lantas Polres Lebak Laksanakan Program Unggulan “Lancar Ambulanku, Selamat Pasienku,”
Budi juga menyampaikan Bidang Regident Ditlantas Polda Banten gencar melakukan sosialisasi program nasional terkait penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), “Hal ini berdasarkan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Ranmor,” ujar Budi.