PWI Provinsi Banten Dukung Program Sosialiasi Penghapusan Regident Ranmor

Info Daerah - Jumat, 21 Oktober 2022 - 21:27 WIB
PWI Provinsi Banten Dukung Program Sosialiasi Penghapusan Regident Ranmor
PWI Provinsi Banten Dukung Program Sosialiasi Penghapusan Regident Ranmor/Dok: Istimewa  ()
Penulis
|
Editor

Lanjut Budi, Ditlantas Polda Banten akan membentuk tim terpadu, “Ditlantas Polda Banten akan membentuk tim terpadu yakni dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Jasa Raharja Cabang Banten,” ucap Budi. 

“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali, beberapa waktu lalu,” lanjut Budi. 

Lebih jelas Budi menjelaskan, penerapan pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini, merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya, karena tidak lagi beroperasi. 

“Salah satu persyaratan penghapusan regident kendaraan, yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya, karena kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” lanjut Budi. 

Baca berita:

Belasan Perwakilan Mahasiswa Ke Polda Banten, Karoops : Tuntutan Mahasiswa Akan Kita Tindaklanjuti

Adapun langkah yang akan dilaksanakan Ditlantas Polda Banten dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai atau kendaraan korban kecelakaan lalu lintas atau masyarakat kehilangan kendaraan yang belum di temukan dapat dihapus datanya. 

“Nantinya berdasarkan Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 di jelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan yaitu mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ketiga,” tutur Budi. 

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X