Terkait dengan kondisi kendaraan bermotor registrasinya terhapus, “Harus kembali pada kondisi kendaraan setelah 5 tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plus 2 tahun tak bayar pajak dapat di hapus registrasinya,” papar Budi.
Di akhir Budi mengingatkan penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) tak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami ingatkan masyarakat untuk menghindari data ranmor di hapus, ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat,” tutup Budi.
Sementara itu Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra yang tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan, pihaknya siap mendukung program sosialiasi Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Baca berita:
Alumni Akpol 1997 Wira Pratama Gelar Vaksinasi Berhadiah Sembako di Kabupaten Tangerang
“Pers dalam menjalankan fungsi edukasi terhadap masayarakat tentu ikut mendukung program ini,” ujarnya.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Opan ini juga berharap dapat semacam FGD yang melibatkan berbagai elemen untuk merumuskan beberapa pertimbangan terkait implementasi UU No 22 tahun 2009 khususnya pasal 74 yang sejatinya telah lahir 13 tahun yang lalu.(RED)