INFODAERAH.COM,JAKARTA — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan tata masalah tata kelola jalan tol di Indonesia. Mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.
“Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 T. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban.Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,5 Trilliun,” tulis KPK dalam akun Instagram @ official.KPK, Selasa (7/3).

Baca berita:
Jalan Depan Tol Gabus Rusak, Waskita Enggan Perbaiki?
Pada proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
