KPK Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, Potensi Kerugian Negara Rp4,5 T

Info Daerah - Rabu, 8 Maret 2023 - 00:13 WIB
KPK Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, Potensi Kerugian Negara Rp4,5 T
 (Istimewa)
Penulis
|
Editor

Untuk proses lelang, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan tertunda.

Kemudian, dalam proses pengawasan belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT.

“Akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal,” kata KPK.

Selain itu, terdapat benturan kepentingan di mana investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah).

Baca berita:

Presiden Jokowi Meresmikan Tol Semarang – Demak

KPK juga menemukan ketiadaan aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Hal ini menyebabkan mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

“Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun,” kata KPK.

Kemudian KPK menyampaikan evaluasi dan rekomendasi Kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata kelola jalan tol serta menutup titik rawan korupsi.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X